Wassu - Poging tot brandstichting
In het dorpsgebouw, Kantor Pemerintah negeri Wassu, is onlangs getracht
brand te stichten.
De politie heeft de zaak in onderzoek genomen.
Dit gebeurde rond de kerstdagen.
Tevens werd er een lugubere vonds gedaan.
Voor de deur van het kantoor werd een zak gevonden met daarin een
afgehakte hand.
Latere info meldde dat het hier om een uit de hand gelopen dronkenmans
actie ging.
PENJARA 1,6 TAHUN
AMBON, Siwalimanews -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Paul D Ririhena
terdakwa pembakaran perabotan kantor dan speed boat milik Pemerintah
Negeri Wassu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dengan
pidana penjara 1,6 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang diketuai Hakim
Haris Tewa didampingi Rahmat Selang dan Helmin Somalay masing-masing
sebagai anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/8).
Dalam vonis tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Paul D Ririhena
Alias Poly telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana pembakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
dakwaan tunggal Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa penahanan selama terdakwa berada dalam
tahanan,” ucap Hakim Haris Tewa saat membacakan vonis.
Majelis hakim juga menetapkan, barang bukti berupa sisa-sisa hasil pembakaran 1 kursi sofa dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada
terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Paul D Ririhena Alias Poly pada 27 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIT di Kantor Negeri Wassu, Kecamatan Pulau Haruku,
Kabupaten Maluku Tengah, serta pada 15 Januari 2023, sekitar pukul 01.50 WIT di Pantai Haburu Sektor Efrata Negeri Wassu, dengan sengaja menimbulkan
kebakaran, ledakan atau banjir jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
kejadian pertama awalnya pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 00.20 WIT terdakwa terjaga dari tidur kemudian terdakwa bangun dan mengambil BBM jenis
Pertalite yang telah disiapkan terdakwa kemudian berjalan menuju Kantor Negeri Wassu.
Sesampainya di Kantor Negeri Wassu, terdakwa kemudian menaiki kursi kayu yang terletak pada sisi kiri dan kemudian memegang ventilasi kayu pada bagian
atas jendela kantor tersebut, dan ada salah satu kayu ventilasi yang sudah mulai terlepas lalu, terdakwa kemudian mendorong kayu ventilasi tersebut sehingga
terlepas dan jatuh ke dalam ruangan kantor tersebut.
Setelah itu terdakwa mengambil Pertalite yang sudah ada pada kantong saku celana terdakwa dan kemudian terdakwa menyiramnya mengenai kursi sofa yang
ada di dalam ruangan Kantor Negeri Wassu, setelah itu terdakwa mengambil kembang api yang sudah dibawanya dan membakar kembang api tersebut
sehingga menyala dan kemudian melepaskan kembang api tersebut ke atas kursi sofa yang telah disirami pertalite sehingga mengakibatkan kursi sofa tersebut
terbakar dan apinya merembet membakar Kantor Negeri Wassu.
akibat kebakaran tersebut sarana dan prasarana yang ada di dalam Kantor Negeri Wassu berupa 1 Unit kursi sofa, 1 unit televisi, 1 unit alat ukur suhu, 3 kursi
plastic, 5 lembar tripleks, 10 potong kayu, 3 jendela, 1 pintu, dan 50 lembar senk terbakar. Akibatnya Pemerintah Negeri Wassu mengalami kerugian sekitar
Rp50 juta rupiah.
Selain membakar Sofa dan beberapa material kantor, terdakwa juga membakar body speed boat bermesin 40 Pk milik Pemerintah Negeri Wassu. Akibat
kebakaran tersebut 1 body speed boat dan 2 unit mesin temple kapasitas 40 Pk terbakar sehingga pemerintah Negeri Wassu mengalami kerugian seluruhnya
sebesar Rp173 juta.